PWI Pusat

Rabu 24 Jul 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Mael

Oleh: Dahlan Iskan 

Saya sedih melihat apa yang terjadi di PWI Pusat --Persatuan Wartawan Indonesia --sekarang ini. 

Lebih sedih lagi karena saya tidak bisa menulis secara objektif. Semua yang bersilang sengkarut di situ adalah teman sendiri. Baik mereka yang di atas panggung maupun yang di balik layar. 

Dewan Kehormatan PWI memecat Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun. Bahkan sekjen PWI dipecat sampai ke keanggotaan PWI-nya. 

Tapi yang dipecat itu melawan. Sekjen yang ikut menandatangani surat pemecatan itu sudah dipecat oleh ketua umum PWI pusat. Maka Hendry tetap merasa sebagai ketua umum. Hendry juga tetap masuk kantor di lantai atas Gedung Dewan Pers Jalan Kebun Sirih

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Tiga Rumah di Tunggul Hitam Habis Terbakar 

 Jakarta Pusat. "Ini saya baru pulang dari rapat PWI di kantor," ujarnya saat saya telepon kemarin petang.  

Saya sendiri resminya masih anggota Dewan Penasihat PWI Pusat, tapi tidak pernah aktif. Sudah lama saya merasa tidak harus menasihati para pengurus. 

Saya sudah terlalu jauh meninggalkan dunia organisasi wartawan --sejak jadi dirut sebuah koran di Surabaya dulu. Saya lebih merasa sebagai juragannya para wartawan daripada sebagai wartawan. 

Karena itu organisasi saya adalah Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) --sampai tiga periode sebagai ketua umumnya. Saya pernah lari meninggalkan kongres SPS agar tidak terpilih, ups, dipilih juga. 

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Amankan Empat Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 1,5 Hektare di Sumber Harta

BACA JUGA:Viral! Pencurian Besi Pagar Gang di Johar Baru Terungkap Lewat CCTV

Melihat kemelut di PWI sekarang ini saya tidak akan memberi nasihat apa-apa. Sudah terlalu ruwet. Hendry, misalnya, juga tidak akan mau ketika saya beri nasihat untuk mengalah:  mengundurkan diri. Ia merasa benar. Pemecatannyalah, katanya, yang salah. 

Saya juga memberikan pilihan kepadanya: bagaimana kalau KLB --Kongres Luar Biasa. Itu, kata Hendry, tidak mungkin. KLB memang bisa terlaksana kalau diminta oleh 2/3 pengurus cabang --berarti sekitar 20 daerah. Tapi, menurut AD/ART organisasi ada syarat lain: yakni kalau ketua umumnya sudah jadi tersangka dalam perkara pidana.  

Kategori :

Terkait

Rabu 07 Aug 2024 - 20:39 WIB

PWI Sumsel Gelar Sekolah Jurnalisme

Rabu 24 Jul 2024 - 20:21 WIB

PWI Pusat

Senin 22 Jul 2024 - 22:00 WIB

Tolak Pemberhentian Hendry Ch Bangun