Jika gaji guru honorer swasta didasari oleh kesepakatan, lalu berapa besarannya?
Dilansir dari Hukum Online, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan di daerah masing-masing.
BACA JUGA:Pentingnya Bantuan Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab)
Dengan kata lain, gaji mereka harus mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski begitu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kembali berpendapat bahwa aturan ini tidak bisa dipastikan sepenuhnya.
Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan dinilai cukup berbeda dibandingkan dengan hubungan buruh dan perusahaan.
BACA JUGA:Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025 Resmi Dirilis
Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru, di mana mereka mengandalkan kesepakatan antara guru honorer dengan pihak yayasan untuk menetapkan honorarium.
Demikian rangkuman mengenai gaji guru honorer.
Semoga pembahasan di atas cukup menjawab. pertanyaanmu, ya.