Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000.
Di sisi lain, pengajar honorer yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200.000.
BACA JUGA:Ini Ada Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025, Keputusan Mendadak Menag Guncang Dunia Pendidikan
Selain itu, dalam Peraturan Menkeu di atas juga disebutkan kisaran honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas. Berikut rinciannya:
Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp150.000 – Rp 190.000 per pelajaran.
Pengawas ujian: Rp240.000 – Rp270.000
Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 – Rp 7.500 per siswa
Ketentuan gaji guru honorer berdasarkan UU Guru dan Dosen
Penetapan gaji bagi guru juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) memang diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (guru di sekolah swasta) diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Maka dari itu, kamu mungkin sering mendengar perbedaan yang cukup jauh berbeda antara satu guru honorer dengan guru honorer lainnya, terutama yang bekerja di sekolah swasta.
Menurut UU tersebut, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah juga sepatutnya memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan gaji guru honorer berdasarkan UU Ketenagakerjaan