RAKYATEMPATLAWANG - Kamu mungkin pernah mendengar bahwa gaji guru honorer sangat rendah jika dibandingkan dengan guru PNS atau PPPK.
Sebenarnya berapakah besaran gaji mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan?
Langsung saja simak artikel berikut untuk temukan jawabannya!
Besaran Gaji Guru Honorer
Sampai saat ini, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur besaran gaji guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.
BACA JUGA:Berita Terkini Keamanan dan Kriminalitas DKI Jakarta, Kamis
BACA JUGA:Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Kegiatan Sosial di Berau
Itulah mengapa Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim lewat Republika berpendapat pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non-ASN di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Akan tetapi, penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberimu gambaran mengenai kisarannya sekaligus ketentuan mengenai gaji guru honorer yang ada di peraturan perundang-undangan saat ini.
Berbeda dengan gaji guru PNS yang besarannya sama secara nasional, gaji guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah.
BACA JUGA:Video Viral Polisi Inggris Tendang dan Injak Kepala Pria di Bandara Manchester, Tuai Kecaman
BACA JUGA:Video polisi menendang dan Menginjak Pria di Bandara Manchester Viral, Kepolisian Dibanjiri Kecaman
Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non-PNS.
Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.
Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000.