Toni Nekat Jambret Wanita 20 Tahun

Minggu 17 Dec 2023 - 22:26 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Mael

REL, Palembang - Keputusasaan ekonomi mengantar seorang pria pengangguran bernama Toni (49) jadi jambret. 

Pria yang tinggal di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Jenderal Sudirman depan toko Mas Garuda, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara. 

Korban dari aksi nekat Toni adalah Nabilah (20), seorang karyawan toko yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. 

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafik, bersama Kanit Reskrim Aipda Putran Agus, menjelaskan bahwa pelaku jambret itu berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Prabumulih Barat. 

BACA JUGA:Diduga Usai Tenggak Miras, Tewas Bersimbah Darah

BACA JUGA:Maksimalkan Dana CSR Demi Kesuksesan Porprov XV 2025

Saat itu, polisi sedang melakukan patroli hunting antisipasi tindakan kejahatan 3C. 

"Informasi dari warga memicu aksi cepat tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat. Pelaku jambret berhasil diamankan setelah warga menangkapnya." 

"Barang bukti berupa tas selempang warna hitam dan sebilah pisau kayu dengan sarungnya warna cokelat turut diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Prabumulih Barat," ungkap Iptu A Rafik pada Sabtu 16 Desember 2023.  

Menurut Kapolsek, aksi jambret Toni berlangsung ketika korban sedang menunggu toko Radenmat tempatnya bekerja dibuka. 

BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Rakor Kades dan Lurah se-Provinsi

BACA JUGA:Ancelotti Minta Kado Natal Berupa Kemenangan

Pelaku tiba-tiba merampas HP yang sedang dipegang oleh korban, sambil mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya. 

"Pelaku kemudian menarik tas selempang warna hitam milik korban, sehingga tali tas putus. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Mereka kemudian menghubungi anggota Opsnal Polsek Prabumulih Barat," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam pemeriksaan di hadapan petugas, Toni mengakui perbuatannya dengan alasan keputusasaan ekonomi. 

Kategori :