50 Perusahaan Sawit di Sumsel Belum Penuhi Kewajiban HGU

Jumat 26 Jul 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Mael

REL, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, menekankan pentingnya penyelesaian masalah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya. 

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Regulasi dan Coaching Clinic Pemenuhan HGU dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang diselenggarakan oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (25/7/2024).

"Sawit adalah komoditas yang sangat penting bagi Sumsel, baik dari segi ekonomi maupun dampak sosialnya. Oleh karena itu, penyelesaian masalah HGU ini menjadi prioritas," ujar Elen.

Sebagai produsen minyak sawit terbesar ke-5 di tingkat nasional dan ke-3 di Pulau Sumatera, Sumsel memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. 

BACA JUGA:Arsenal Hampir Sepakati Transfer Emile Smith Rowe ke Fulham

BACA JUGA:Masih Banyak Belajar Peran Baru di Chelsea

Namun, berdasarkan data Sipelibun, masih terdapat sekitar 537 perusahaan perkebunan di seluruh Indonesia yang belum memenuhi kewajiban HGU. 

Di Sumsel sendiri, jumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini mencapai sekitar 50 perusahaan.

Fara Heliantina, Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengungkapkan bahwa Satgas Sawit telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. 

"Sejak tahun 2016, kepemilikan HGU merupakan syarat wajib sebelum melakukan aktivitas perkebunan," tegas Fara.

Lebih lanjut, Fara menjelaskan bahwa Sumsel menempati urutan ketiga provinsi dengan jumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban HGU setelah Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. 

Namun, ia optimistis masalah ini dapat segera diselesaikan berkat kerja sama yang baik antara satgas, pemerintah daerah, dan Pj Gubernur Sumsel.

"Kami berharap seluruh perusahaan perkebunan di Sumsel dapat segera menyelesaikan masalah HGU sebelum akhir Desember 2024," pungkas Fara. (*)

Kategori :