REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional pada Rabu, 27 Maret 2024.
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
BACA JUGA:Bahas Pendidikan Gratis, Ilegal Drilling, Karhutla dan Evaluasi OPD
BACA JUGA:Erupsi Gunung Semeru: Aktivitas Vulkanik Meningkat pada Jumat
Lalu, apa saja perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13)?
Berikut adalah lima perbedaan utama yang dirangkum dari laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah:
1. Kerangka Dasar
K-13 dirancang dengan landasan utama pada tujuan sistem pendidikan nasional dan standar pendidikan nasional. Sementara itu, Kurikulum Merdeka tidak hanya berlandaskan pada sistem dan standar pendidikan nasional tetapi juga mengutamakan pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada peserta didik.
2. Kompetensi yang Dituju
Kurikulum 2013 memiliki kompetensi dasar (KD) yang diklasifikasikan pada empat kompetensi inti (KI): sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
BACA JUGA:Diduga Dendam, Bos Toko Bangunan Ditusuk Konsumen
BACA JUGA:Launching Aplikasi Geopotral Kebijakan Satu Peta
Kurikulum Merdeka, di sisi lain, memiliki capaian pembelajaran yang menyatakan pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk meraih, menguatkan, dan meningkatkan kompetensi dalam berbagai aspek, seperti nilai agama dan moral, perkembangan diri, numerasi, literasi, sains, teknologi, dan seni.
3. Struktur Kurikulum
Pada K-13, jam pelajaran PAUD diatur selama 900 menit per minggu, dan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat diatur per minggu.