Anggota Polri Dilarang Foto Bersama Paslon dan Caleg

Senin 18 Dec 2023 - 19:01 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian.

BACA JUGA:Polisi Segera Siapkan Operasi

BACA JUGA:Toni Nekat Jambret Wanita 20 Tahun

Pertama, akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya, dan nerkoordinasi dengan pihak Bawaslu.

Soal pengaduan masyarakat (Dumas), juga akan diklarifikasi.

”Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan laporan polisi (LP) dari Propam Polri, dilanjutkan penindakan,” urainya.

Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN, 7 hari setelah LP selesai. “Kami lakukan ini, bahwa kami (Polri) serius tentang netralitas ini," ucapnya.

BACA JUGA:Soroti Potensi Batik Lokal

BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Munaslub APEKSI

Sanksi terkait hal itu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik.

Kemudian, aturan terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h tentang Netralitas. Dan pada Pasal 8, tidak boleh politik praktis.

"Tapi sebelum masuk ke sana, kami ada mekanisme gelar perkara. Apakah kategori ringan, sedang, apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," paparnya.

Terpisah, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto,mengatakan Polri merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.

BACA JUGA:Jose Mourinho dan Mikel Arteta Beda Nasib

BACA JUGA:Manchester City Ditahan Imbang Crystal Palace

Polisi memang tidak boleh berpolitik. Tapi jangan lupa dalam Pemilu, polisi bertanggung jawab pengamanan dan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tentu juga terlibat.

Kategori :