“Tetapi terlibat bukan arti memberikan supoort kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," jelasnya.
Dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007, sambung Albertus, jelas diatur soal tugas Polri menjaga capres-cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Sehingga netral menurut saya, yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi. Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Polisi harus menjaga ini dengan baik. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi," pungkasnya. (*).
Kategori :