Polsek Lais Temukan 16 Paket Sabu dan Uang Tunai

Minggu 28 Jul 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Sekayu - Karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, menghantarkan ES (39) warga Dusun I, Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendekam dibilik jeruji. Ia pun berhasil ditangkap pihak kepolisian pada, Jumat (19/7) sekitar pukul 00:45 wib.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dibenarkan langsung oleh Kapolsek Lais AKP M. Ridho Pradani kepada awak media.

"Benar, seorang pengedar narkoba berinisial ES (39) di wilayah Desa Epil, Kecamatan Lais berhasil kita tangkap pada, Jumat (19/7) yang lalu, " ungkap M. Ridho Pradani, Jumat (26/7).

M Ridho menjelaskan bahwa, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di rumah tersangka.

BACA JUGA:Polda Jambi Rilis Hasil Ungkap Kasus Pekan IV Juli

BACA JUGA:Lubuklinggau Dikepung Peredaran Narkoba

"Benar, dari laporan tersebut. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda Zulpikri berserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah didapat informasi yang akurat, anggota melakukan penggerbekan disana. Alhasil, didapat keberadaan tersangka ES, dari penggeledehan pada diri ES ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket seberat 6,86 gram yang disimpan di saku sebelah kanan. Serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 1.090.000," papar M. Ridho.

Sambung M. Ridho, tersangka ES tidak dapat mengelak lagi setelah didapat barang bukti itu. Tersangka juga akui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

"Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lais. Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba," tutupnya.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain membenarkan adanya limpahan perkara narkoba dari Polsek Lais.

"Ya, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, " tegas Zanzibar.

Sementara itu, tersangka ES mengaku bahwa dirinya kerap mengedarkan barang haram tersebut.

"Benar Pak, narkoba itu punyo aku. Aku memang ngedar, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, " ujarnya singkat mengakhiri. (rls)

Kategori :

Terkait

Minggu 17 Nov 2024 - 21:41 WIB

Pelayanan Publik di Muba Zona Hijau Lagi!

Selasa 12 Nov 2024 - 23:15 WIB

Ditemukan Istri di Kebun Karet

Senin 11 Nov 2024 - 23:29 WIB

Rumah Kayu di Babat Supat Ludes Terbakar

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 23:29 WIB

Hanya Trofi yang Penting!

Minggu 24 Nov 2024 - 23:24 WIB

Arsenal Serius Incar Raphinha

Minggu 24 Nov 2024 - 23:20 WIB

Drama Posisi Mbappe di Real Madrid

Minggu 24 Nov 2024 - 23:15 WIB

Manchester City Dibantai Tottenham 4-0