KPU Diminta Tindak Lanjut

Minggu 28 Jul 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

REL, Lahat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengambil tindakan terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lahat, berinisial IM, yang diduga melanggar kode etik pemilihan.

Rekomendasi ini diberikan setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan kajian mendalam.

"Kami telah merekomendasikan bahwa oknum PPK Lahat tersebut telah melakukan pelanggaran pemilihan. Selanjutnya, KPU Lahat yang akan memberikan sanksi," ujar anggota Bawaslu Lahat, Ikhwan Zamroni ST, Minggu (28/7).

Dugaan pelanggaran ini pertama kali dilaporkan oleh Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Lahat pada 18 Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, IM diduga terlibat dalam tim salah satu bakal calon Bupati Lahat.

BACA JUGA:Polsek Lais Temukan 16 Paket Sabu dan Uang Tunai

BACA JUGA:Diduga Lalai saat Berbelok, Dua Pengendara Motor Saling Hantam

Bukti-bukti yang diserahkan mencakup foto dan video yang menunjukkan kehadiran IM di posko pemenangan calon serta interaksinya dengan calon tersebut. Salah satu unggahan di media sosial IM juga memperlihatkan video dengan keterangan "Dibalik Layar" yang menunjukkan kedekatannya dengan tim calon tersebut.

Koordinator Daerah LSPI Lahat, Ardiansyah SPd, menjelaskan bahwa laporan mereka telah diklarifikasi oleh Bawaslu Lahat pada 25 Juli 2024.

"Kami telah melaporkan anggota PPK berinisial IM, dan bukti yang kami ajukan, termasuk video yang menunjukkan keterlibatannya, telah ditunjukkan langsung kepada tim Bawaslu Lahat," kata Ardiansyah.

Sekretaris LSPI Lahat, Febriansyah SIP MIkom, menambahkan bahwa bukti yang mereka serahkan sangat autentik. "Video dan foto yang kami miliki menunjukkan bahwa IM jelas merupakan bagian dari tim bakal calon Bupati. Kami berharap Bawaslu Lahat menangani kasus ini dengan serius, profesional, dan transparan," tegas Febriansyah.

Bawaslu Lahat, setelah menilai bukti-bukti yang ada, merekomendasikan agar KPU Kabupaten Lahat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LSPI Lahat kini menunggu langkah selanjutnya dari KPU terkait tindakan yang akan diambil terhadap IM.

Sebelumnya, dalam proses Pemilihan Umum Legislatif 2024, pelanggaran dalam tahapan pemilihan mulai terungkap.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lahat menerima laporan adanya anggota PPK yang diduga memfasilitasi salah satu bakal calon legislatif di Dapil III Lahat.

Berdasarkan barang bukti rekaman yang ada, KPU Lahat dalam sidangnya memutuskan untuk memberhentikan secara tetap oknum PPK Lahat Selatan berinisial IT.(*)

Kategori :