REL, Pagaralam - Antisipasi kebakaran hutan dan lahandilakukan jajaran Polres Pagar Alam. Seperti yang dilakukan personel Polsek Dempo Tengah melakukan pemasangan spanduk imbauan Karhutla di wilkumnya, Sabtu 27 Juli 2024, telah melakukan pemasangan spanduk bertuliskan imbauan Kapolres Pagar Alam dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Untuk pemasangan sepanduk di wilkum Polsek Dempo Tengah, seperti di Liku Lematang Indah, kawasan Selangis, Kelurahan Padang Temu, Jokoh dan Rimba Candi," ujar Kapolsek Dempo Tengah Ipda Budianto SH.
Dia menyebutkan, adapun spanduk imbauan Karhutla ini berisi pesan larangan pembakaran hutan dan lahan.
Larangan membuka areal perkebunan, pertajian dengan cara dibakar. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.
BACA JUGA:Jaga Nama Baik Pagaralam
BACA JUGA:Polsek Lais Temukan 16 Paket Sabu dan Uang Tunai
"Juga, untuk tidak meninggalkan api di kebun atau lahan," kata Kapolsek.
Lanjutnya, dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan bisa menggugah kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Sebab, dia juga tidak menampik, cuaca dan musim kemarau seperti ini waktu yang kerap dilakukan oknum untuk membuka lahan dengan cara dibakar. Khususnya areal perkebunan.
Demikian juga, dengan semak belukar yang mudah terbakar, akibat puntung rokok. Hal ini dilakukan lantaran ketidaksengajaan dan tak menyadari juga sebagai penyebab kebakaran lahan
Yang jelas, jika imbauan ini dilanggar tentunya sudah jelas ada sanksi. Apalagi dilakukan dengan sengaja. Atau tak menggubris imbauan yang telah dipasang.
Jika melanggar ada sanksi pidananya. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1999, pasal 78 ayat (3).
"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar," pungkasnya. (Rer)