Sidang OTT, Deliar Akui Dapat Jatah Rp 400 Ribu Per Suket K3

Saat Terdakwa Deliar Marzoeki memberikan keterangan dihadapan majelis hakim PN Palembang. Foto : ist--
REL, Palembang - Sidang perkara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa, Rabu (11/6/25)
Untuk diketahui dalam perkara ini menjerat dua orang Terdakwa yaitu Terdakwa Deliar Marzoeki dan
staf pribadinya Alex Rahman.
Didalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH,Terdakwa Deliar
Marzoeki saat dicecar dari mana sumber harta bendanya yang dijadikan barang bukti saat dilakukan penyitaan oleh
Tim Penyidik Kejari Palembang.
“Terdakwa Deliar Marzoeki mengakui tidak pernah melaporkan ke Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN). Saudara Deliar terkait Handphone, laptop, jam tangan dan rumah apakah dilaporkan dalam LHKPN,"
tanya penuntut umum.
"Saya tidak mengerti dan saya tidak pernah melaporkan harta ke LHKPN. Tidak ada yang saya laporkan
karena rumah masih kredit dan atas nama saya," jawab Deliar.
Kemudian Deliar dicecar oleh majelis hakim soal biaya pungutan Surat Keterangan (Suket) K3 kepada