PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untung Atau Rugi?

Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji.Foto : Dok/Ist.--

"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Doni Tri Pamungkas Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik

Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:

- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau beras.

- Tunjangan kinerja (Tukin)

BACA JUGA:LPSK Ungkap Temuan Kasus Penganiayaan Afif Maulana oleh Anggota Polda Sumbar

- Tunjangan-tunjangan lain

Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.

Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.

Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:

BACA JUGA:Sidang Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal Dilanjutkan di PN Cirebon

1. Gaji pokok

2. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tag
Share