PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untung Atau Rugi?
Editor: Riski
|
Selasa , 30 Jul 2024 - 11:11

Pada skema gaji baru single salary, tidak ada lagi golongan PNS, karena seluruhnya akan dirombak dengan diberikan 3 komponen gaji.Foto : Dok/Ist.--
3. Tunjangan kemahalan
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.
Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.
Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini.*