Terdakwa Maryana Dituntut 2 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Terdakwa Maryana, dituntut 2 tahun penjara atas kasus produksi mie kuning basah mengandung formalin dan pupuk borate. Foto : ist--

REL, Palembang - Penjual mengandung mie berformalin di Kota Lubuklinggau, dituntut 2 tahun penjara. Terdakwa Maryana, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 29 Juli 2024.

"Menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara," ujar JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto SH MH.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Setelah pembacaan, sidang ditunda satu pekan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Kami akan siapkan pembelaan, klien kami sebetulnya hanya meneruskan usaha suaminya yang meninggal dunia pada 2023," ujar Reza SH, penasihat hukum terdakwa. Terdakwa, merupakan warga Jl Kenanga I, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pelajar Tenggelam di Dasar Watervang Lubuklinggau Ditemukan

BACA JUGA:Mapala Gema Persada LH Gelar Ekspedisi Permata Hijau Dempo: Tanam Pohon, Arung Jeram sampai Sebar Benih Ikan

Rumah sekaligus tempat usaha terdakwa, digerebek Ditreskrimsus Polda Sumsel, 18 April 2024. Polisi mendapati 18 pieces pupuk borate ukuran 1 kilogram, 432 kilogram (kg) mie kuning basah, 220 liter cairan formalin, 2 kg pupuk borate siap pakai, 5  liter air rendaman mie, dan peralatan untuk mencampur dan merendam mie basah dengan cairan formalin dan pupuk borate.

Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang Nomor : LHU.086.K.05.13.24.0014 tanggal 19 April 2024, telah dilakukan pengujian identifikasi formalin terhadap mie basah milik terdakwa, dengan hasil positif.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan tempat usaha mie basah milik terdakwa sudah sejak Desember tahun 2020.  Produksi setiap hari dari Senin hingga Sabtu, terdakwa dibantu saksi Lendro. Atas perintah terdakwa, saksi Lendro, membuat mie kuning basah.

Selanjutnya mie basah yang sudah jadi, direndam dalam ember berisi air dicampur takaran 1,5  cangkir formalin dan 1 tutup galon pupuk borate. Setelah siap jual, dikirim ke pasar tradisional seputaran Kota Lubuklinggau. Ada juga pedagang membeli datang langsung ke rumah terdakwa.

Maksud penambahan formalin dan pupuk barote itu, untuk mengawetkan mie basah sehingga tidak cepat basi. Sedangkan pupuk borate berguna sebagai pengembang dan penguat mie basah agar tidak gampang putus.

Dalam sehari, terdakwa dapat memproduksi mie basah sebanyak 120 kg. Keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp3 juta per bulan, yang telah terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan