Dalam Kurun Waktu 50 Tahun, Jambi Kehilangan 73% Hutan
Foto: Dalam Kurun Waktu 50 Tahun-Istimewa-
Rudi menyebut tambang batubara juga mencolok dan menjadi persoalan pelik di Jambi.
Pada 2023, terdeteksi pembukaan lahan untuk tambang batubara yang teramati melalui tangkapan citra satelit Sentinel 2 dipadukan dengan Google Earth, SAS Planet, terdeteksi lahan terbuka 16.414 hektare, dengan pembagian 6.127 hektare berada dalam wilayah izin usaha pertambangan dan 10.287 hektare berada di luar areal wilayah izin usaha pertambangan.
BACA JUGA:Persaingan Ketat di Fase Grup Sepak Bola Pria Olimpiade Paris 2024
BACA JUGA:8 Universitas Swasta Terbaik di Bandung Versi PDDikti: Pilihan Tepat dengan Akreditasi Unggul
“Sama halnya dengan tambang emas, batu bara juga menjadi penyumbang masalah ekologi.
Total wilayah yang berada di luar areal wilayah izin usaha pertambangan mendekati 2 kali lipat dibandingkan dengan pertambangan yang berada dalam wilayah izin,” ujar Rudi.
Persoalan tambang, kata Rudi, tidak tercatat, bukan hanya karena pembukaan tambangnya, namun persoalan terparah adalah masalah angkutan batubara yang sangat mengganggu masyarakat umum.
Kecelakaan truk tambang tak jarang menyebabkan korban jiwa dan pernah mengakibatkan kemacetan lalu litas hingga 22 jam.
BACA JUGA:Perempat Final Sepak Bola Olimpiade Paris 2024: Hasil Pertandingan Fase Grup dan Tim yang Lolos
BACA JUGA:Siap-Siap, Pemerintah Cairkan 4 Tunjangan untuk Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Hal ini juga yang mendorong Gubernur Jambi, Ketua DPRD, Kapolda dan Danrem 045 Garuda Putih menandatangani berita acara kesepakatan pelarangan angkutan batu bara menggunakan ruas jalan umum di Provinsi Jambi per 1 Januari 2023. (*)