Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

GELAR: Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel

Konferensi pers dipimpin oleh Plt Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, yang mengumumkan berhasilnya mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah.

Tersangka S (25) tertangkap tangan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel saat melakukan pembelian BBM jenis solar yang disubsidi. 

Modus operandi tersangka melibatkan kendaraan yang dimodifikasi, yakni Mobil Box Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi BG 8036 LR, berisikan dua baby tank masing-masing berkapasitas 1000 liter.

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Ancam Pengendara Mobil dengan Sajam

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bidik Kasus Dugaan Korupsi di BNI Cabang Kayuagung

Plt Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pembelian BBM jenis solar bersubsidi ini berulang-ulang di beberapa SPBU di Palembang. 

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit mobil box Mitsubishi Canter, dua baby tank berkapasitas 1000 liter berisikan BBM jenis solar subsidi pemerintah, pompa modern, handphone merk Oppo A 83 warna hitam, serta plat Nomor Polisi BG 8584 AC.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal No 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. 

Hukuman pidana maksimal yang dapat diterima tersangka adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60.000.000.000,-.

Langkah Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan subsidi BBM oleh pihak yang tidak berhak. 

Konferensi pers ini memberikan informasi rinci tentang kronologi penangkapan, modus operandi, dan langkah hukum yang akan diambil terhadap tersangka penyalahgunaan solar subsidi. (*)

Tag
Share