Kejaksaan Negeri Lahat Musnahkan Barang Bukti

Unsur Muspida Kabupaten Lahat bersama memusnahkan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri. Foto : Ismail/REL--
REL, Lahat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat melakukan pemusnahan barang bukti tahun 2023 yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 13 Desember 2023, bertempat di halaman kantor Kejari Lahat.
Barang bukti yang dimusnahkan terkait tindak pidana narkotika mencakup 31 perkara, dengan jumlah ganja sebanyak 1.213,018 gram dan metamfetamina sebanyak 373,62 gram.
Selain itu, termasuk barang bukti lain seperti alat hisap shabu, pakaian, tas, handphone, timbangan, dan barang bukti lainnya, demikian diungkapkan oleh Kasi P3R Angger Pratomo SH.MH.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SH.MH, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
BACA JUGA:20 Member Arisan Bodong dan Investasi Tertipu
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Sudah 7 Kali Beraksi Mencuri di Wilayah Sekayu
Semua perkara yang dihapuskan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lahat yang diwakili oleh Kadinkes Lahat, perwakilan Kodim 0405/Lahat, Pengadilan Negeri Lahat, dan dari Polres Lahat. (SM)