Alung Dihukum 14 Tahun Penjara: Keluarga Korban Menginginkan Hukuman Lebih Berat
Vonis14TahunUntukRahmatAgilSeptiansyah-Foto/Ist.-
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) tidak mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pembunuhan Fitria Wulandari (22) pada Desember 2023.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Selasa (6/8/2024). Alung mengaku menerima keputusan tersebut.
BACA JUGA:TNI Diserang Geng Motor Mabuk, Salah Satu Pelaku Ditangkap
Menurut vonis, Alung terbukti membunuh kekasihnya, Fitria, dan menyimpan jasadnya di sebuah ruko kosong di Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya adalah 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP, Alung hanya dijatuhi hukuman 14 tahun.
Kuasa hukum keluarga korban, Dennis Ellandi Dennis, menyatakan bahwa vonis tersebut sudah mendekati tuntutan maksimum.
Namun, pihak keluarga korban merasa keputusan hakim belum memadai dan menginginkan hukuman yang lebih berat. Ayah korban, Iwan Irawan, menyatakan kekecewaannya dan berharap hukuman lebih berat bisa diterapkan.
BACA JUGA:Menjadi Primadona Dalam Sejarah, Ternyata Ini Asal-usul Legenda Naga! Benarkah Ada?
BACA JUGA:Lantaran Cemburu, Seorang Pria Tega Bakar Rumah Istrinya
Alung mengarang cerita bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor untuk menutupi tindakannya.
Ia menghubungi rekannya dan menyebutkan korban mengalami kecelakaan, sebelum akhirnya memindahkan jasad korban ke ruko tempatnya bekerja.
Jasad Fitria ditemukan oleh warga pada Sabtu (2/12/2023), dan Alung ditangkap keesokan harinya oleh Polresta Bogor Kota.