Polisi Mulai Pendataan Kendaraan STNK Mati: Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus!"
PenDataan Kendaraan STNK Mati Dua Tahun-Foto/Ist.-
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Kepolisian mulai melakukan pendataan terhadap kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun.
Pendataan ini dimulai dari kendaraan yang berada di kantor kepolisian, termasuk kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, atau tindak kejahatan.
Menurut Irjen Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, atau yang sudah mati pajak selama tujuh tahun, akan dihapus datanya.
Pemilik kendaraan yang mungkin pernah kehilangan kendaraannya atau yang kendaraannya digunakan untuk melanggar lalu lintas diimbau untuk segera menginventarisasi ulang kendaraan mereka sebelum datanya dihapus.
BACA JUGA:Raja Sapta Oktohari: Indonesia Selalu Diperhitungkan di Panjat Tebing Dunia
BACA JUGA:Li Fa Bin Tambah Emas untuk China di Kelas 61 kg, Indonesia Gagal Dapat Medali
Pihak kepolisian juga telah melakukan penandatanganan untuk menghapus data kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, atau kendaraan yang ingin diubah statusnya dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, serta kendaraan yang hilang.
Penghapusan data ini bertujuan untuk memperbarui dan mengakurasi data kendaraan, menghindari beban pembayaran pajak yang tidak perlu bagi kendaraan yang sudah tidak dipakai.
BACA JUGA:Slogan HUT RI ke-79:
BACA JUGA:PembVnVhan di Pintu Tol Keramasan: Kapolrestabes Palembang Ungkap Motif Tersangka
Proses ini berlandaskan pada Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penghapusan data kendaraan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Polisi akan memberikan tiga kali peringatan sebelum data kendaraan dihapus, sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.