Pasal Sakit Hati, Ryan Habisi Nyawa Yunus

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat menyampaikan reales kepada wartawan. Foto : ist --

Setelah puas pembacok korban, tersangka pun meninggalkan korban di TKP dengan posisi luka bacok sebanyak 9 luka bacok dan 2 jari korban pun. 

"Saat itu korban langsung di larikan ke RS Bari Palembang. Lantaran luka dialaminya serius Yunus kembali dilarikan ke RS Mohammad Husein Palembang, dan meninggal Dunia ,"katanya. 

Selain mengamankan tersangka, lanjut Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilang parang milik Rian. "Atas ulahnya dikenakan pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun penjara. Dan motifnya sakit hati upah tidak sesuai dengan di janjikan," tutupnya. 

Sedangkan, Rian hanya diam ketika ditanya awak media terkait peristiwa pembacokan yang dilakukannya. "Saya mengaku salah pak," katanya singkat. (rls).

Tag
Share