Kesempatan Emas : Bayar Pajak Kendaraan, Nikmati Keringanan, dan Raih Hadiah Motor atau Paket Umrah!
Foto.ist--
REL,EMAPTLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menawarkan berbagai keringanan dan kesempatan memenangkan hadiah menarik.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024 mengatur program ini, yang berlaku dari 1 Agustus hingga 30 September 2024.
BACA JUGA:Tukang Ojek di Palembang Tewaskan Warga dengan Parang
BACA JUGA:Yamaha Aerox 155: Inovasi Terkini dan Harga Pajak dari 2019 hingga 2024
Program ini memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi yang membayar pajak setelah jatuh tempo antara 1 hingga 5 tahun.
Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat menikmati pembebasan pokok PKB untuk kendaraan yang memiliki tunggakan di atas 5 tahun (masa pajak tahun 2018 ke bawah) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) untuk transaksi balik nama.
Lebih menariknya, masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu dari Januari hingga Desember 2024 berkesempatan mengikuti undian berhadiah.
Hadiah yang ditawarkan meliputi 14 kendaraan roda dan 3 paket umrah. Pengundian hadiah akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024.
BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jargas Diserahkan ke Jaksa
BACA JUGA:Yamaha R15 Connected Series Hadir dengan Grafis dan Fitur Terbaru
Kepala Samsat Selong, Abdul Azis, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memastikan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan keringanan dan berkesempatan memenangkan hadiah.