KPK Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi di BTP

Ilustrasi - Kantor KPK .foto : Dok/Ist.--

REL ,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang sita terkait kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah.

Upaya paksa ini dilakukan dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut telah disita dari tersangka dan pihak swasta.

Barang bukti yang disita mencakup sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp8,6 miliar, enam deposito dengan total nilai Rp10.268.065.497, serta empat obligasi dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dan Rp2,28 miliar.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,38 miliar juga turut disita, menjadikan total nilai barang bukti yang disita mencapai sekurang-kurangnya Rp27.433.065.497.

BACA JUGA:Sumpah Pocong Saka Tatal: Pembelaan Terakhir atau Drama Baru Kasus Pembunuhan Eky dan Vina?

BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Cicilan, Penagih Hutang Tewas Terbunuh

Sebelumnya, pada 13 Juni 2024, KPK menahan Yofi Oktarisza, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah. Yofi diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan PBJ di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK sebelumnya, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Yofi, yang bertanggung jawab atas 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan serta 14 paket pekerjaan PBJ baru di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan