Format Baru SIM Indonesia: Dilengkapi Bahasa Inggris, Dikenali di Luar Negeri
Foto: Dilengkapi Bahasa Inggris, Dikenali di Luar Negeri-Istimewa-
‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura.
BACA JUGA:Golkar Tunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketua Umum Gantikan Airlangga Hartarto
BACA JUGA:Emak-Emak Divonis 15 Tahun Penjara Setelah Bunuh Penjaga Toko di Tangerang
Namun, ada beberapa batasan dalam penggunaannya. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara diwajibkan menggunakan SIM Singapura.
Sementara di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku atau mengajukan permohonan SIM Malaysia.
Dengan format baru ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah diidentifikasi tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional.
Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi Warga Negara Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN. (*)