232 Warga Binaan Lapas Terima Remisi Kemerdekaan

Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menyerahkan berkas remisi kepada warga Binaan Lapas Empat Lawang. Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang - Sebanyak 232 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Empat Lawang menerima remisi kemerdekaan pada Sabtu (17/8/2024). 

Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, bersama Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Tutut Prasetyo, menyerahkan remisi tersebut secara simbolis kepada empat WBP yang mendapatkan remisi bebas dan langsung bisa pulang pada hari itu. 

Tutut Prasetyo menjelaskan bahwa remisi kemerdekaan atau remisi umum 17 Agustus diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.  

BACA JUGA:ASN Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

BACA JUGA:Banyak Pelanggan Air Bersih Nunggak

Syarat tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian.

"Dari total 232 WBP, remisi umum 1 diberikan kepada 228 orang, sedangkan empat orang lainnya menerima remisi umum 2 yang memungkinkan mereka untuk bebas pada hari ini, serta adanya " jelas Tutut Prasetyo.

Lebih lanjut, Tutut menyebutkan bahwa mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi terkait dengan kasus tindak pidana narkoba.

Sedangkan untuk empat orang yang mendapatkan remisi umum 2, dua di antaranya terlibat dalam kasus narkoba dan dua lainnya dalam kasus pencurian. 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Fauzan Khoiri berpesan kepada empat WBP mendapatkan remisi bebas agar melupakan masa lalu dan fokus pada perbaikan diri di masa depan. 

"Manusia tidak lepas dari salah dan khilaf. Yang kemarin jadikan pelajaran berharga untuk ke depannya tidak diulangi lagi," ujarnya. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan