Sidang Perdana Helena Lim Kasus Korupsi Timah

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu, 21 Agustus 2024.-Foto: dok/ist.-

REL , JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sidang ini akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan informasi ini dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa.

Jadwal sidang tercantum dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Agustus 2024.

Jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara Helena ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2024 dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024.

BACA JUGA:Bea Cukai Cirebon Sita 11,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Diperkirakan Rp8 Miliar

BACA JUGA:Polresta Kendari Bekuk Sindikat Pencurian Motor, 37 Unit Sepeda Motor Disita

Selain Helena, dua tersangka lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah, juga akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas tersangka Helena terdaftar dengan nomor REG-24/RP-3/03/2024, Suparta dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan Reza dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.

Helena dan Suparta didakwa dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sementara Reza Andriansyah hanya didakwa dengan tindak pidana korupsi.

Kasus ini melibatkan total 23 tersangka dan diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

BACA JUGA:Polisi Selidiki Temuan Mayat Diduga Terjatuh dari Apartemen Yang Viral Di media Sosial

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Sigap Tindak Kasus Pembakaran Lahan di Lampar Baru , Penyidikan Sedang Berlangsung

Tim jaksa penuntut umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan