Majelis Hakim Vonis 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Penghalang Penambangan PT GPU

Majelis Hakim Vonis 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Penghalang Penambangan PT GPU-(Poto: ist/ist)-

RAKYAEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jumadi (37) dan Indra (45), yang diduga menghalangi penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU), dengan hukuman pidana 10 bulan kurungan penjara pada Rabu (14/8/2024).

Dalam amar putusan, PN Lubuklinggau menyatakan bahwa kedua terdakwa, yang merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), terbukti secara sah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:2 Terdakwa Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Emak-Emak Divonis 15 Tahun Penjara Setelah Bunuh Penjaga Toko di Tangerang

Putusan Majelis Hakim PN Lubuklinggau ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun penjara.

Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan bahwa Jumadi dan Indra terbukti melanggar Pasal 162 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU No 3 Tahun 2020 dan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pertimbangan Hakim menilai perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara,” ujar Juru Bicara PN Lubuklinggau pada Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA:Mantan Kasi Kesos Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Mantan Kades Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan terungkap bahwa PT SKB yang memiliki izin dari Pemkab Muba diduga melakukan penanaman sawit di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yang merupakan lokasi penambangan PT GPU yang telah beroperasi sejak 2010 dengan izin sejak 2007 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat sejak 2009. PT SKB tidak pernah meminta izin kepada PT GPU.

Sebelumnya, penghadangan yang dilakukan oleh orang suruhan PT SKB, yaitu Akib, Subandi, dan Syarif, telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam putusan Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, dan Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, dengan hukuman 10 bulan penjara. Putusan tersebut memperkuat putusan PN Lubuklinggau dan memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA:Vonis Bebas Ronald Tannur Picu Kontroversi, Politikus NasDem Desak Ajukan Banding

BACA JUGA:Pembunuh Kekasih yang Sedang Hamil, Herdis Permana, Divonis Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Sementara itu, Kuasa Hukum PT GPU, Advokat Sofhuan Yusfiansyah, SH, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan