Majelis Hakim Vonis 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Penghalang Penambangan PT GPU

Majelis Hakim Vonis 10 Bulan Penjara untuk Terdakwa Penghalang Penambangan PT GPU-(Poto: ist/ist)-

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PN Lubuklinggau, dan Pengadilan Tinggi Palembang atas penegakan hukum dan kepastian hukum terhadap laporan PT GPU,” ungkapnya pada Selasa (20/8/2024).

Sofhuan menambahkan bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT GPU, penghadangan di Desa Beringin Makmur II sepenuhnya masuk ke dalam wilayah izin pertambangan operasi produksi PT GPU.

“Fakta hukum dari putusan lembaga peradilan ini semakin mempertegas dan membuktikan bahwa posisi PT Gorby Putra Utama adalah benar secara konstitusional,” tandasnya. 

Tag
Share