Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Masih Bisa Isi Pertalite Setelah Pembatasan BBM Subsidi

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWNG.BACAKORAN.CO.ID -Pemerintah Indonesia sedang merencanakan pembatasan penggunaan BBM jenis Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Peraturan ini merupakan hasil revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Rencana pembatasan ini mengharuskan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc untuk tidak lagi menggunakan Pertalite.

BACA JUGA:Pemerintah Meluncurkan Program Konversi Sepeda Motor Listrik Gratis per Agustus 2024

BACA JUGA:Polemik Pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024: Sudarsono Saidi Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu

Tujuan dari revisi ini adalah untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, sehingga subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang lebih membutuhkan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi di tengah meningkatnya kebutuhan energi di Indonesia.

BACA JUGA:DPP Nasdem Resmi Dukung Pasangan Hj Lidyawati-H Haryanto

BACA JUGA:11 Makanan Penambah Energi, Pulihkan Tubuh Saat Lelah

Dalam revisi peraturan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas akan dilarang mengisi Pertalite. Kendaraan yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite termasuk motor-motor kecil dari berbagai merek seperti Yamaha, Honda, Suzuki, Vespa, TVS, serta mobil-mobil berkapasitas mesin kecil dari merek seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Kia, Wuling, dan lainnya.

Berikut adalah daftar motor yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite:

Yamaha:

- Grand Filano (125 cc)

- Fazzio (125 cc)

Tag
Share