Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024

Ilustrasi .foto : Dok/Ist--

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa dengan penyesuaian penghasilan tetap mereka.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, diatur bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. 

BACA JUGA:Merasakan Keindahan Tersembunyi di Marble Caves, Eksplorasi dalam Gua Marmer Di Chili

BACA JUGA:Kekuatan TNI AL: Penjaga Lautan Nusantara yang Tangguh

Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten atau kota. 

Ini berbeda dengan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Besaran Penghasilan Tetap

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah besaran penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya:

1. Kepala Desa

Kepala desa menerima penghasilan tetap paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan. 

Jumlah ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A. 

Peran kepala desa yang sangat penting dalam memimpin pemerintahan desa dan membuat keputusan strategis yang berdampak pada masyarakat menjadikan besaran penghasilan ini sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang besar.

2. Sekretaris Desa   

Tag
Share