Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024

Ilustrasi .foto : Dok/Ist--

Sekretaris desa, yang bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan keuangan desa, mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420 per bulan. 

Jumlah ini setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A. 

Tugas sekretaris desa yang melibatkan koordinasi antara perangkat desa lainnya dan pemerintah daerah membuat peran ini sangat krusial dalam menjalankan pemerintahan desa.

3. Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus)    

Perangkat desa lainnya, seperti Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus), menerima penghasilan tetap paling sedikit sebesar Rp2.022.200 per bulan.

BACA JUGA:Kekuatan TNI AU: Sayap Pertahanan Udara Indonesia yang Tangguh

BACA JUGA:Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

Ini setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A. 

Mereka adalah tulang punggung dalam pelaksanaan kebijakan dan layanan publik di desa, memastikan bahwa semua urusan desa berjalan lancar.

Tambahan Penghasilan: Tunjangan dan Fasilitas Lain

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan. 

Misalnya, tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama menjabat. 

Tunjangan ini berfungsi sebagai insentif tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan kompensasi yang adil atas tanggung jawab dan peran penting mereka dalam pemerintahan desa. 

Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan pekerjaan lain, perlu diingat bahwa mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah kesejahteraan secara keseluruhan.

Tag
Share