Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024

Ilustrasi .foto : Dok/Ist--

RAKYATEMPATLAWANG - Kepala desa dan perangkat desa memainkan peran penting dalam mengelola pemerintahan di tingkat lokal. 

Tugas mereka yang beragam dan krusial, dari mengurus administrasi hingga menjaga stabilitas sosial, memerlukan kompensasi yang layak. 

Dalam beberapa tahun terakhir, pengaturan penggajian bagi kepala desa dan perangkat desa mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan dasar hukum dan besaran penghasilan tetap. 

Berikut adalah penjelasan mendalam tentang gaji terbaru kepala desa dan perangkat desa, serta dasar penggajiannya.

Dasar Penggajian Perangkat Desa

Untuk memahami gaji perangkat desa, kita perlu merujuk pada landasan hukumnya. 

BACA JUGA:Kekuatan Militer TNI AD: Pilar Utama Pertahanan Darat Indonesia

BACA JUGA:BNNP Bali Ungkap Dua WNA Asal Latvia dan Swedia Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Hasis

Penggajian perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Peraturan ini kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. 

Kedua peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk penggajian kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

Perubahan Pengaturan Penggajian

Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menjadi perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. 

Fokus utama perubahan ini terletak pada pasal 81, yang mengatur tentang penghasilan tetap perangkat desa. 

Tag
Share