Polres Oi Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Sentul

Tim Gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Foto : Polres Ogan Ilir--

REL, Indralaya - Tim gabungan Reskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pembunuhan pada Senin malam, (19/8).

Pelaku yang diketahui bernama Nurdin alias Ujang Bin Zainuri (49), warga Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurut Kapolres ogan ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. S.I.K Peristiwa tragis tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, di Jalan Desa Sentul. 

Korban yang bernama Eka Sakti Bin Burlian ditemukan tewas di tempat kejadian setelah diduga terlibat dalam perkelahian dengan tersangka. 

BACA JUGA:Bapak Lapor Polisi, Anaknya Jadi Korban Pembacokan

BACA JUGA:Tidak Diizinkan Pergi ke Bandung, Tiara Menghilang

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM., didampingi oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE., Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Fitra Hadi, serta tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir dan personel Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. 

Tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dari Kapolsek Tanjung Batu dan segera melakukan tindakan untuk menangkap pelaku.

Saat ditangkap, tersangka Nurdin alias Ujang sedang berada di rumahnya di Desa Sentul, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis silinder berwarna chrome dengan enam peluru, di mana empat di antaranya masih aktif dan satu telah meledak. 

Selain itu, petugas juga menyita satu buah topi dan baju milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah milik korban.

Menurut informasi yang diperoleh, diduga kuat motif pembunuhan ini terjadi karena  adanya tindak pidana pencurian 1 ( satu ) Unit  sepeda motor milik tetangga tersangka, yang dilakukan oleh korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, SIK, MM., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. 

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar AKP M. Ilham.

Tag
Share