Amir Hamzah Divonis Denda Rp 1 Juta dan Kurungan 7 Hari karena Gelar Pesta Malam Tanpa Izin

Amir Hamzah Divonis Denda Rp 1 Juta dan Kurungan 7 Hari karena Gelar Pesta Malam Tanpa Izin-(Poto: Pad /dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Amir Hamzah harus menjalani proses sidang terpidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu (21/8/2024) karena menggelar pesta malam tanpa izin dari pihak kepolisian.

Dalam persidangan tersebut, Amir Hamzah dikawal oleh personel Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), di mana Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili oleh Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, serta Kanit Reskrim, Ipda Julpin L. Pakpahan, dan Aipda Tedi Nuryana.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Truk di PALI atas Dugaan Tindakan Kriminal

BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili, yang didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH. Amir Hamzah didakwa melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP karena mengadakan pesta malam tanpa izin yang mengganggu ketertiban umum.

Hakim Ketua Lina Safitri Tanzili memutuskan bahwa Amir Hamzah terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 510 KUHP dan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Amir Hamzah akan menjalani pidana kurungan selama 7 hari. Keputusan ini didasarkan pada barang bukti berupa satu lembar undangan pernikahan yang diadakan pada 11-12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Rangkuman Kasus Kriminal di Sumatera Utara dalam Sepekan Terakhir

BACA JUGA:Paris Hadapi Masalah Kriminal Jelang Olimpiade 2024: Jaringan Kereta Cepat TGV Lumpuh Akibat Pembakaran

Amir Hamzah mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk membayar denda. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, bersama Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, dan Kanit Reskrim, Ipda Julpin L. Pakpahan, mengingatkan agar masyarakat tidak menggelar pesta malam tanpa izin dan memperingatkan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk melakukan pembubaran acara yang melanggar ketentuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan