Ingat, 26 Desember Pelunasan Tahap 2 Biaya Haji Khusus
Ilustrasi---
“Daftar nama para jemaah haji khusus sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Bisa juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” jelas Anna.
Sedangkan untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, Anna menyatakan akan diinformasikan kemudian.
BACA JUGA:LRT Sumsel Tambah Perjalanan Antisipasi Macet Nataru
BACA JUGA:Kapolda Beri Arahan dan Cek Kesiapan Pengamanan Nataru di PALI
Bagi jemaah haji khusus 2024 yang masuk dalam daftar, berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.
Tapi, nagi jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya bisa dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
Jemaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK.
Bisa juga melapor melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi tempat jemaah haji khusus itu berdomisili.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Cegah Inflasi dengan Operasi Pasar Murah
BACA JUGA:Investor Asal Amerika Batalkan Proyek Hilirisasi Batu Bara di Tanjung Enim
Bagaimana jika setelah pelunasan tahap dua masih ada sisa? “Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” tutur Anna.
Dia menambahkan, tahun ini jemaah haji khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nah, status kepesertaan aktif di JKN itu menjadi salah satu persyaratan untuk bisa melakukan pelunasan Bipih.
Karena itu, bagi jemaah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, segera lah mendaftarkan diri. “Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” jelasnya.