Teken Kesepakatan Perubahan APBD 2024
NOTA: Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terkait KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Foto: Pemprov Sumsel--
REL, Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menghadiri Rapat Paripurna LXXXVII (87) DPRD Provinsi Sumsel pada Jumat (24/08). Rapat ini menjadi momen penting bagi pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Agenda rapat tersebut dirangkaikan dengan Rapat Paripurna LXXXVIII (88) yang membahas penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan APBD Provinsi Sumsel untuk tahun anggaran yang sama.
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menegaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun 2024 tetap berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2024 serta kesepakatan yang telah dicapai bersama dengan DPRD Provinsi Sumsel. "Perubahan RKPD 2024 mengusung tema peningkatan reformasi ekonomi kerakyatan dengan sejumlah prioritas pembangunan daerah," ujar Elen.
Elen juga menjabarkan beberapa fokus pembangunan daerah, di antaranya adalah reformasi ketentraman dan ketertiban umum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan infrastruktur dan ekonomi, serta peningkatan kualitas hidup dan pencegahan bencana.
BACA JUGA:Kunjungi Kawasan Benteng
BACA JUGA:Tanggulangi Luapan Siring Genangi Jalan
Pj Gubernur Sumsel tersebut menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. "Kami mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sumsel," tambahnya.
Selain membahas perubahan APBD, rapat juga melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumsel Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna LXXXIX (89). Elen Setiadi menyatakan bahwa visi dan misi pembangunan Sumatera Selatan akan dijabarkan ke dalam arah pembangunan yang lebih spesifik, dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan tantangan yang dihadapi.
"Kami sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045," pungkas Elen Setiadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, sosial, sumber daya alam, serta kualitas lingkungan hidup di Sumsel.
Dengan disepakatinya sejumlah kebijakan strategis ini, diharapkan Sumatera Selatan dapat melangkah lebih jauh dalam upaya pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat di provinsi ini. (*)