Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tertangkap Tangan di Lubuklinggau, Rekannya Kabur

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tertangkap Tangan di Lubuklinggau, Rekannya Kabur-(Poto,: ist/dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Riki Ricardo (27 tahun), warga Kabupaten Rejang Lebong, tertangkap tangan saat berusaha mencuri sepeda motor di Jalan Sultan Mahmud, depan Loket Indah Chargo RT.09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Lubuklinggau.

Akibat tindakannya, pria yang tercatat sebagai warga Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini telah diamankan di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Truk di PALI atas Dugaan Tindakan Kriminal

BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak

Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna, mengatakan pelaku ditangkap saat akan melakukan aksi pencurian pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WIB. 

Pelaku, bersama rekannya yang melarikan diri bernama Deni, melakukan aksi dengan cara menaiki dan mendorong sepeda motor milik korban.

Tindakan mereka diketahui oleh korban yang sempat menegur pelaku dengan berkata, "Ngapo kau dorong motor aku?" Pelaku menjawab, "Ini motor aku," sambil tetap berada di atas motor korban.

Korban kemudian meminta bantuan penjual kue dengan mengatakan, "Kak, tolong kak, motor aku diambil orang itu. Dio dak galak ngasihken," sambil menunjukkan arah motor yang didorong pelaku. Pelaku sempat berdebat dengan korban dan mengaku sebagai pemilik motor sambil menunjukkan kunci kontak yang diambil dari dasbor motor.

BACA JUGA:Rangkuman Kasus Kriminal di Sumatera Utara dalam Sepekan Terakhir

BACA JUGA:Paris Hadapi Masalah Kriminal Jelang Olimpiade 2024: Jaringan Kereta Cepat TGV Lumpuh Akibat Pembakaran

Korban menjelaskan bahwa kunci tersebut adalah kunci mobil suaminya, dan kemudian memasukkan kunci kontak motor ke dalam sepeda motor. Lampu indikator motor menyala, sehingga pelaku segera melarikan diri sambil membawa kunci kontak yang diakui sebagai milik motor.

Warga berusaha mengejar pelaku, dan salah satu dari mereka berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku yang tertangkap kemudian diserahkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan dan Polsek jajaran Polres Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Judi Online Picu Permusuhan dan Tindak Kriminal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan