Kantor Imigrasi Singaraja Amankan Sembilan WNA yang Diduga Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja berhasil mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem, Bali.-Foto: dok/ist.-

REL.BACAKORAN.CO - Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja berhasil mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem, Bali.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi pengawasan Orang Asing “Jagratara” tahap II yang digelar serentak di seluruh Indonesia dan dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami telah melakukan penyisiran di sejumlah penginapan dan vila di tiga kabupaten tersebut," kata Hendra Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja, di Kota Singaraja, Senin (26/8/2024).

Dari sembilan WNA yang diamankan, mereka berasal dari berbagai negara, termasuk Rumania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga di antaranya merupakan warga negara Australia.

Para WNA ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja untuk menentukan langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:BNNP Bali Ungkap Dua WNA Asal Latvia dan Swedia Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Hasis

BACA JUGA:Penemuan Jasad WNA di Pantai Bingin, Bali, Masih Dalam Penyelidikan

Operasi pengawasan yang dilaksanakan pada 21-22 Agustus 2024 ini bertujuan untuk memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami menemukan sembilan WNA yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki," lanjut Hendra.

Hndra juga menekankan komitmen Imigrasi Singaraja untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di wilayah kerjanya guna memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya. 

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas WNA yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui hotline khusus di 0813-5390-9733," tambahnya.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WNA Rusia Diduga Budidayakan Ganja

BACA JUGA:Empat WNA Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Warga Negara Turki di Bali

Operasi pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WNA terhadap pentingnya mematuhi aturan keimigrasian di Indonesia serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.***

Tag
Share