Terdakwa Pembakar Rumah Divonis 9,5 Tahun Penjara
VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap Zulkarnain, Selasa (27/8/2024). Foto: dok/ist--
REL, Palembang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara terhadap Zulkarnain, terdakwa kasus pembakaran dua rumah warga di Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Zainal, dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa (27/8/2024).
Zulkarnain dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," tegas Raden Zainal dalam persidangan.
BACA JUGA:Siswa SD Tewas Tersengat Listrik di Sekolah
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Asian, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Baik terdakwa Zulkarnain maupun JPU Desi Asian menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak kebakaran yang menimpa dua rumah warga dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. (*)