Prabowo-Gibran Diminta Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas 100 Hari Pemerintahan Baru

RUU Perampasan Aset terbaru 2024-Doc/Foto.Ist-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas dalam program 100 hari pertama pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Syarif menilai, mengingat pentingnya RUU ini dalam pemberantasan korupsi, alangkah baiknya jika Presiden dan Wakil Presiden baru menjadikannya sebagai agenda utama di awal masa jabatan mereka.

Syarif menyatakan bahwa dorongan untuk penyelesaian RUU ini sudah lama ada sejak masa kepemimpinan KPK yang dipimpinnya dari 2015 hingga 2019.

BACA JUGA:Ribuan Aparat Dikerahkan untuk Mengamankan Demo Ojol di Jakarta Hari Ini

BACA JUGA:Momen Gokil di Demo Tolak RUU Pilkada: Mahasiswi Minta Tanda Tangan hingga Polisi Pendemo Jabat Tangan!

Pernyataan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

Dalam video yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan berharap DPR dapat menindaklanjuti dengan cepat.

RUU ini telah berada di parlemen selama sekitar 14 tahun, dan banyak pihak menganggapnya mendesak untuk segera disahkan.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Ungkap Kajian Intelijen Asing: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Superpower

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Instruksikan Perbaikan Fasilitas Umum Pascademonstrasi

Pada acara diskusi ilmiah yang digelar DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Kristen Indonesia pada 15 Agustus 2024, pengamat hukum menekankan perlunya RUU ini untuk menangani kejahatan luar biasa dan memerlukan lembaga khusus yang mengatur perampasan aset dengan jelas.

Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta, Mompang L. Panggabean, dan Dewan Pakar DPC Peradi Jakarta Barat, Hendrik Jehaman, juga menekankan bahwa perampasan aset merupakan aspek penting yang belum diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini.

Mereka berharap RUU ini bisa segera disahkan untuk mendukung pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif.

BACA JUGA:Musim Panas, Petani Cemas Gagal Panen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan