Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.-Foto: dok/ist.-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan