Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Owa ke Dubai

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama tim penegak hukum setempat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor owa jenis siamang dan ungko yang akan dikirim ke Dubai, Uni Emirat Arab. -Foto: dok/ist.-

REL , TANGGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama tim penegak hukum setempat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor owa jenis siamang dan ungko yang akan dikirim ke Dubai, Uni Emirat Arab. 

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di Tangerang pada hari Jumat (30/08), menyatakan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial GMA, seorang warga negara asing asal Mesir.

"Atas penindakan tersebut berhasil diamankan seorang pelaku WNA asal Mesir," ujar Gatot.

Menurut Gatot, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang seorang penumpang yang membawa satwa primata melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

GMA (36), yang tercatat sebagai penumpang pesawat Emirates (EK-357) dengan rute Jakarta (CGK) – Dubai (DXB), kedapatan membawa satwa langka tersebut dalam sebuah koper yang dicurigai petugas.

BACA JUGA:Aktris Bunga Zainal Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Senilai Rp6,2 Miliar

BACA JUGA:JPU Kejari Banda Aceh Tuntut Perwira Polisi dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

"Pada 29 Agustus 2024, adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui bandara, petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper penumpang yang tercatat sebagai bagasi pesawat Emirates," jelas Gatot.

Setelah melakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan tiga ekor primata langka, yakni satu ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor owa ungko (Hylobates agilis), yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian.

"Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Gatot.

Gatot menegaskan bahwa satwa-satwa tersebut termasuk dalam Appendix I CITES, yang melarang penangkapan dan perdagangan internasional dalam bentuk apapun.

Selain itu, owa siamang dan owa ungko juga masuk dalam status terancam dan dilindungi di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Permen-LHK P.106 Tahun 2018.

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

BACA JUGA:Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Narkoba, Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Butir Pil

Tag
Share