KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setelah masa pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan bakal cal-Foto: dok/ist.-
REL, Empat Lawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati setelah masa pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan bakal calon.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman.
Eskan menyatakan bahwa penutupan pendaftaran awal semula dijadwalkan pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB.
Namun, hingga waktu tersebut, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yaitu Joncik Muhamad dan Arifai.
"Sejak dibukanya pendaftaran pada 27 Agustus hingga 29 Agustus pukul 23:59 WIB, hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Eskan.
BACA JUGA:Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Owa ke Dubai
BACA JUGA:Yulius-Budiarto Resmi Daftar ke KPU Lahat, Diiringi Ratusan Simpatisan
Menyikapi situasi ini, KPU Empat Lawang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, Pasal 135.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika hanya ada satu bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya, KPU wajib melakukan perpanjangan masa pendaftaran maksimal selama tiga hari.
"Perpanjangan ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon lain yang mungkin ingin mendaftarkan diri," jelas Eskan.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 31 Agustus, 1 September, dan 2 September 2024.
BACA JUGA:Pasangan LUBER Daftar Pencalonan di KPU Pagaralam
BACA JUGA:Paslon Berlian Deklarasi dan Langsung Mendaftar ke KPU Lahat
Eskan menegaskan, jika hingga akhir masa perpanjangan pada 2 September 2024 masih tetap hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka KPU Empat Lawang tidak akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran lagi.