Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,34 Gram di Desa Tegal Rejo

Polres Musi Rawas Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,34 Gram di Desa Tegal Rejo-(Poto: Pad /dok polisi)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menyita satu bungkus klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram. 

Barang haram tersebut diamankan dari tersangka Putra Adi Surya (24), warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:JPU Kejari Banda Aceh Tuntut Perwira Polisi dengan Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

Tersangka ditangkap di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (27/8/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di kontrakan di Desa Tegal Rejo," kata AKP Romi pada Jumat (30/8/2024).

Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyebut bahwa tersangka sering menyimpan dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Narkoba, Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Butir Pil

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Setelah penyelidikan, anggota mengetahui keberadaan tersangka di kontrakan di Desa Tegal Rejo dan langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik warna putih yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,34 gram, satu pipet potong miring (skop), satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp95.000. 

Barang bukti tersebut ditemukan digantung di dinding kamar kontrakan tersangka, yang mengakui kepemilikan semua barang tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan