Pidsus Polres Lahat Sidak di Empat SPBU
SIDAK : Tampak personil Pidsus Polres Lahat saat melakukan sidak di SPBU. Foto : Ismail--
Terakhir ditegaskannya, dari hasil Pengecekan disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Polres Lahat, tidak ditemukan adanya kendaraan yang mengisi secara berulang-ulang,
tidak ditemukan kendaraan dengan Tanki yang di Modifikasi, dan setiap pembelian BBM selalu menggunakan Barcode sesuai Plat kendaraan oleh petugas SPBU untuk menghindari pembelian secara berulang-ulang.
Pidsus Satreskrim Polres Lahat menghimbau, bila ditemukan pelanggaran pengangkutan, niaga jual beli BBM dan BBG yang bersubsidi Pemerintah dapat di Pidana sesuai dengan UU MIGAS Nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 dengan Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliyar Rupiah.
Bagi masyarakat menemukan kecurangan kecurangan yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khususnya dalam penyaluran BBM dan BBG Bersubsidi.!!! Segera laporkan ke Unit Pidana Khusus Polres Lahat. (SM)