Pedagang Pasar 16 Ilir Tetap Tolak Relokasi

KENDALA: Upaya revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang menghadapi kendala serius dengan penolakan keras dari para pedagang. Foto: dok/ist--

REL, Palembang – Upaya revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang menghadapi kendala serius dengan penolakan keras dari para pedagang yang telah lama mencari nafkah di gedung tersebut. 

PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya mengimbau agar para pedagang bersedia direlokasi ke bawah Jembatan Ampera, tepatnya di pinggiran Sungai Musi. Namun, pedagang bersikeras menolak rencana relokasi tersebut.

Ratna, salah satu pedagang yang mewakili koleganya, menyatakan dengan tegas bahwa mereka akan tetap bertahan di Gedung Pasar 16 Ilir. 

"Kami menolak, kami mau tetap berjualan di sini dalam Gedung Pasar 16 Ilir," ujar Ratna.

BACA JUGA:Pj Bupati Imbau ASN Jaga Netralitas

BACA JUGA:Heboh! Laut Mendadak Surut, Jutaan Ikan Muncul di Daratan: Pertanda Bencana Alam?

Para pedagang, yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), berpendapat bahwa mereka memiliki kelengkapan dokumen yang sah. 

Ratna menambahkan bahwa masalah ini masih dalam proses hukum dan telah diserahkan kepada Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) serta kuasa hukum.

Kuasa hukum P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, Edy Siswanto, SH, menegaskan bahwa para pedagang tidak akan menerima relokasi tersebut. 

Menurutnya, PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mengakui hak kepemilikan para pedagang yang dijamin oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Satuan Rumah Susun.

Sebaliknya, PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya berencana mengambil langkah hukum bagi para pedagang yang menolak untuk pindah. 

Direktur Utama PT BCR, Satria Arif Rahmat, menyatakan bahwa relokasi dilakukan demi kelancaran revitalisasi dan keamanan semua pihak. 

"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang, dan sikap tidak mau pindah ini akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum," jelas Satria.

Penasehat Hukum PT BCR, Dr. Suharyono M Hadiwiyono, SH, MH, menjelaskan bahwa masa berlaku SHMSRS yang dimiliki para pedagang sebenarnya telah berakhir pada tahun 2016. 

Tag
Share