Polres Siak Tangkap Pengedar Ganja Seberat 1,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (52) yang kedapatan memiliki 1,8 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar.-Foto: dok/ist.-

REL , RIAU - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (52) yang kedapatan memiliki 1,8 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar.

ES ditangkap pada Rabu (28/8) di Jalan Pelabuhan, Kampung Pinang Sebatang, Siak, dengan barang bukti berupa 50 paket daun ganja kering.

Kepala Satres Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, pada hari Senin mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

BACA JUGA:Petugas Rutan Poso Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

BACA JUGA:Saiful Anwar Ditangkap Satresnarkoba Polres Mura, Diduga Edarkan Sabu di Desa Pulau Panggung

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket daun ganja di dalam kotak rokok yang dimiliki ES dan sembilan paket lainnya ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang ia bawa," ungkap AKP Riza Effyandi.

Tidak berhenti di situ, interogasi lebih lanjut terhadap ES mengungkapkan bahwa terdapat lebih banyak ganja yang disimpan di kebun miliknya.

Setelah dilakukan penggeledahan di kebun tersebut, petugas menemukan 39 paket daun ganja yang disembunyikan di dalam sebuah karung.

ES mengakui bahwa semua daun ganja tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial SL, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Medan

BACA JUGA:Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Sindikat Narkoba, Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Butir Pil

Selain daun ganja, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut, termasuk telepon genggam yang digunakan ES.

AKP Riza Effyandi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan