Polres Siak Tangkap Pengedar Ganja Seberat 1,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (52) yang kedapatan memiliki 1,8 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar.-Foto: dok/ist.-

"Dengan bekerja sama, kita bisa memerangi peredaran narkoba di daerah kita," tegas AKP Riza Effyandi. 

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya nyata kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Siak.

BACA JUGA:Polda Kalimantan Selatan Bongkar Jaringan Narkoba di Tabalong, Sita 276,01 Gram Sabu

BACA JUGA:Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Tag
Share