Bawaslu Pagar Alam: ASN Wajib Patuhi Kode Etik
Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Pagar Alam-Doc/Foto.Ist-
PAGARALAM,REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam mengeluarkan imbauan terkait netralitas.
Imbauan tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pejabat Negara dan pejabat lainnya. Serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam, Nurweni, S.I.Kom mengatakan dalam imbauan itu ditegaskan bahwa pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini 4 Raja Pengusaha Tambang Batubara di Muara Enim
BACA JUGA:Baru Dilantik, Nama Pj Sekda Empat Lawang Yulius Sugiantara Dicatut Penipu!
"Tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota," ujarnya.
Pejabat Negara atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
BACA JUGA:Tiga Pelatih Taekwondo Asal Sumsel Lolos Seleksi Pelatihan di Korsel
BACA JUGA:Awaludin Resmi Jabat Ketua PD Perhimpunan Remaja Masjid
"Serta melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN/TNI/POLRI/pejabat Negara/pejabat lainnya dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,"pungkasnya. (Rer)